"Profesor Sutan Nasomal Dorong Kapolri Beri Penghargaan kepada Polisi Berprestasi Ungkap Kasus"
Macanasia.net | JAKARTA – Pakar Hukum Internasional Prof. Sutan Nasomal, SH, MH, mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana secara cepat dan tuntas.
Menurut Sutan Nasomal, penghargaan tersebut dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi anggota Polri yang bertugas di lapangan, khususnya para Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek yang berhasil menunjukkan kinerja dan prestasi dalam menjaga keamanan serta mengungkap kasus.
“Kita harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan hadiah berupa piagam penghargaan, sertifikat, uang tabungan, juga kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (15/8/2026).
Ia menilai penghargaan tersebut dapat menjadi rangsangan positif bagi personel kepolisian agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas di daerah.
“Ini untuk tantangan dan rangsangan bagi mereka yang bertugas di daerah dan berjuang di lapangan, siang maupun malam, menghadapi hujan dan panas dalam bertugas serta mengungkap kasus hingga mencapai keberhasilan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal setelah melihat keberhasilan jajaran Polres Gresik mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada pemiliknya.
Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialami seorang petani di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Korban, Lambar (53), warga Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, datang ke Mapolres Gresik untuk melihat sekaligus menerima kembali sepeda motornya yang sebelumnya hilang pada 6 Agustus 2026.
Sepeda motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).
Lambar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik karena berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motor miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika ditinggalkan.
Selain kasus tersebut, Polres Gresik juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Indariyati (56).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi W-37848-EX di depan rumah.
Korban mengaku telah mengunci stang sepeda motor sebelum masuk ke dalam rumah. Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat adanya orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Gresik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.
Dalam aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T beserta mata kuncinya untuk merusak kunci sepeda motor korban. Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.
Pengendara juga disarankan memutar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir karena langkah tersebut dapat mempersempit ruang gerak stang dan menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.
“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar Ramadhan.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan, antara lain melalui ronda malam serta penerapan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1x24 jam.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof. Sutan Nasomal menilai keberhasilan pengungkapan kasus seperti yang dilakukan jajaran Polres Gresik layak mendapatkan apresiasi.
Ia berharap sistem penghargaan bagi personel yang menunjukkan prestasi dapat terus dikembangkan sehingga menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme, pelayanan kepada masyarakat, serta keberhasilan dalam mengungkap berbagai tindak pidana.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, SH, MH – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
