Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Kawal Perkara Said Muchtar: Putusan PT Aceh Perlu Diuji, Keadilan Jangan Jadi Sekadar Slogan -->

Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Kawal Perkara Said Muchtar: Putusan PT Aceh Perlu Diuji, Keadilan Jangan Jadi Sekadar Slogan

Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026

 Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Kawal Perkara Said Muchtar: Putusan PT Aceh Perlu Diuji, Keadilan Jangan Jadi Sekadar Slogan

Gambar ilustrasi


Macanasia.net|JAKARTA – Persoalan hukum yang menjerat Said Muchtar di Gayo Lues, Aceh, kembali mendapat sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden Republik Indonesia memberi perhatian terhadap perkara tersebut dan mendorong lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap proses serta putusan yang telah dijalani.


Menurut Sutan, persoalan tersebut penting dikaji secara objektif karena terdapat sejumlah dalil dan dokumen yang menurut pihak Said Muchtar belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk mengenai status lahan, lokasi dugaan penebangan, serta adanya surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang diklaim sebagai bukti baru atau novum.


“Presiden perlu memastikan masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum hanya menjadi slogan. Kalau memang ada persoalan dalam proses maupun penerapan hukumnya, harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Sutan Nasomal saat dimintai pandangan oleh sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Minggu (4/10/2026).


Sutan menegaskan, dirinya tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga peradilan. Namun, sebagai akademisi dan praktisi hukum yang menerima pengaduan masyarakat, ia menilai perkara tersebut layak mendapat perhatian karena menyangkut rasa keadilan seorang warga negara.


“Prinsipnya sederhana. Hukum harus berdiri di atas peraturan dan alat bukti, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak tertentu. Karena itu, kalau ada keberatan serius terhadap suatu proses hukum, semua pihak harus diberi ruang untuk menguji dan menjelaskannya melalui mekanisme yang sah,” katanya.


Dalam perkara tersebut, Said Muchtar sebelumnya disebut telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta pada tingkat Pengadilan Negeri. Dalam proses banding, hukuman tersebut disebut berubah menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta di tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh.


Pihak Said Muchtar kemudian mempersoalkan penerapan ketentuan pidana kehutanan terhadap peristiwa yang mereka klaim terjadi di lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).


Menurut dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada Sutan, lahan tersebut disebut berasal dari program pemerintah untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tapol/napol, serta kelompok terdampak konflik sebagai bagian dari implementasi perdamaian Aceh.


Pihak Said Muchtar menyebut lahan tersebut memperoleh dasar administratif melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 500/166/17/2023 dengan luas sekitar 400 hektare. Dari areal tersebut, terdapat sekitar 50 hektare yang disebut telah dipersiapkan untuk kegiatan pengelolaan dengan berbagai persyaratan administratif dan pembayaran PNBP serta DR.


Persoalan kemudian muncul akibat dugaan penebangan 14 batang pohon yang menurut pihak Said Muchtar dilakukan tanpa disengaja oleh pekerja atau tukang tebang dan bukan berdasarkan perintah Said Muchtar.


Pihaknya juga menyebut terdapat surat pernyataan dari tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026 yang menjelaskan mengenai kejadian tersebut. Surat tersebut kini diklaim akan digunakan sebagai novum dalam upaya hukum yang ditempuh ke Mahkamah Agung.


Salah satu argumentasi utama pihak Said Muchtar adalah mengenai status lokasi yang mereka sebut sebagai APL, bukan kawasan hutan.


Argumentasi tersebut menjadi penting karena ketentuan pidana kehutanan yang dipersoalkan berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 memang mengatur larangan, antara lain, mengenai penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin.


Sementara itu, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Regulasi tersebut juga membedakan rezim pengaturan kawasan hutan dengan areal yang berada di luar kawasan hutan.


Karena itu, menurut Sutan, status dan batas objek perkara harus dipastikan secara terang berdasarkan dokumen resmi, peta, keputusan pemerintah, serta fakta lapangan.


“Kalau benar lokasi tersebut APL, tentu status dan karakter hukumnya harus diperiksa secara objektif. Begitu pula kalau ada pihak yang menyatakan lokasi tersebut masuk kawasan hutan, harus dibuktikan dengan data dan dokumen resmi. Jangan sampai persoalan mendasar mengenai status objek justru menjadi kabur,” tegasnya.


Dalam pengaduan yang diterima Sutan, Said Muchtar juga menyampaikan adanya dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum.


Said Muchtar disebut telah menyampaikan informasi kepada penyidik mengenai dugaan aktivitas penebangan di kawasan yang menurutnya merupakan hutan lindung maupun kawasan produksi. Namun, menurut pengaduan tersebut, informasi itu belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.


Atas dasar itu, Said Muchtar disebut telah menyampaikan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI.


Sutan menilai seluruh informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang independen dan berdasarkan bukti.


“Kalau ada laporan mengenai pelanggaran lain, tentu tidak boleh hanya berhenti sebagai cerita. Harus diperiksa apakah benar, siapa pelakunya, di mana lokasinya, bagaimana status lahannya, dan apakah unsur pidananya terpenuhi. Tetapi semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar tuduhan,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil serta menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia.


Sutan menekankan bahwa dorongan kepada Presiden bukan dimaksudkan sebagai permintaan untuk mengintervensi putusan pengadilan.


Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara dapat menjadi perhatian publik dalam konteks memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum, sementara mekanisme koreksi terhadap putusan tetap harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.


“Yang kami harapkan bukan intervensi terhadap hakim. Yang kami harapkan adalah memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan haknya untuk memperoleh pemeriksaan hukum secara objektif,” katanya.


Ia berharap Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan institusi terkait dapat mencermati seluruh dokumen serta argumentasi yang diajukan pihak Said Muchtar sesuai kewenangan masing-masing.


“Kalau putusannya sudah benar berdasarkan fakta dan hukum, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ada bukti baru, kekeliruan penerapan hukum atau persoalan mengenai objek perkara, semuanya harus diuji melalui mekanisme hukum. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dikatakan, tetapi benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Sutan.


Catatan redaksi: Berbagai tudingan mengenai diskriminasi, ketidakadilan, maupun adanya pelanggaran hukum lain dalam perkara ini merupakan keterangan dan dalil dari pihak Said Muchtar yang disampaikan kepada Prof. Dr. Sutan Nasomal. Kebenaran materiil atas seluruh dalil tersebut masih memerlukan pengujian melalui proses hukum dan dokumen resmi dari lembaga yang berwenang.


Penulis: Red

Editor  : Wrn

TerPopuler