"Prof. Sutan Nasomal Yakin Polres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih"
Macanasia.net | Bogor – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyatakan keyakinannya bahwa Polres Bogor akan menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring dari dalam maupun luar negeri melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, institusi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, saat ini terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda hingga Polres, sedang berbenah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk tentu akan dilayani secara maksimal tanpa adanya tebang pilih, termasuk di Polres Bogor," ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan pandangan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Polres Bogor mengenai dugaan penyampaian informasi yang dinilai tidak benar atau hoaks oleh seorang oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.
Dalam pengaduan tersebut dipersoalkan pernyataan yang menyebut bahwa wartawan yang tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, disampaikan kepada publik saat kegiatan Safari Jurnalis PWI di Kabupaten Bogor.
Prof. Sutan Nasomal menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila benar disampaikan sebagaimana yang dilaporkan. Oleh karena itu, ia mendukung agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai pembina media online sekaligus Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Ia juga menjelaskan bahwa Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026. Pengaduan tersebut diterima oleh penyidik dengan harapan agar dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan UKW tidak seharusnya dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan. Ia mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi seluruh insan pers.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Saya meyakini Polres Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih," tegasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, dan Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
