"Prof. Sutan Nasomal: Laporan Polisi Bukan Vonis, Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung"
Macanasia.net | KOLAKA UTARA — Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan bahwa laporan polisi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan seorang anggota pers bernama Rustam.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring, baik nasional maupun internasional, pada Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum hanyalah pintu masuk dari proses hukum yang masih harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan sebelum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.
"Laporan polisi bukanlah vonis. Adanya laporan terhadap seseorang tidak secara otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Masih diperlukan proses hukum yang berjenjang untuk menguji fakta, alat bukti, dan seluruh keterangan para pihak," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diberi cap bersalah hanya berdasarkan laporan atau tuduhan yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
"Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, seluruh pihak harus memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif," ujarnya.
Menurut Prof. Sutan, apabila nantinya tuduhan terbukti secara sah, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan wajib dipulihkan.
Pemimpin Redaksi Diminta Bijak
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga mengingatkan para pemimpin redaksi agar tidak terburu-buru mengambil keputusan administratif terhadap wartawan yang sedang menghadapi proses hukum.
Ia menilai pemberhentian wartawan hanya berdasarkan laporan polisi yang belum memiliki kepastian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Pemimpin redaksi jangan sembarangan mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja hanya karena adanya laporan polisi. Kebijakan seperti itu sebaiknya menunggu hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurutnya, profesionalisme dunia pers harus tetap dijaga, namun hak-hak wartawan sebagai warga negara juga harus dihormati.
Rustam: Serahkan Pembuktian kepada Proses Hukum
Sementara itu, Rustam menyampaikan bahwa informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti.
"Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di ruang publik," ujar Rustam.
Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki mekanisme etik dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seimbang
Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan yang melibatkan insan pers menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum harus berjalan secara berimbang.
Menurutnya, apabila nantinya dugaan penyalahgunaan identitas maupun pemerasan terbukti melalui proses hukum, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun apabila tuduhan tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
"Kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau tidak terbukti, nama baik seseorang harus dipulihkan sepenuhnya. Negara wajib memastikan kedua hal tersebut berjalan dengan benar," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia menambahkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus sistem penegakan hukum yang objektif, transparan, serta bebas dari tekanan opini publik.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Sejalan dengan prinsip jurnalistik, redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan (cover both sides), serta asas praduga tak bersalah, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak mana pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
