"Prof. Sutan Nasomal: Usut Aktor Utama PETI, Jangan Hanya Operator"
Macanasia.net | Jakarta - Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan ilegal, bukan hanya menindak operator di lapangan. Selasa 4-8-2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. berdasarkan informasi dari sejumlah media online, telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator PETI di Kabupaten Solok Selatan beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, keberhasilan penegakan hukum terhadap PETI tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku lapangan. Aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik alat berat, penyandang dana, penampung hasil tambang, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
"Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud," ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Berdasarkan informasi yang dimuat oleh sejumlah media online, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat, harus berkomitmen mengembangkan penyidikan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada operator, melainkan menjangkau seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan PETI.
Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Menurutnya, aktivitas PETI telah menimbulkan dampak yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, rusaknya kawasan hutan dan aliran sungai, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pertambangan.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap seluruh mata rantai jaringan PETI merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
"Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan saja, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum," tegasnya.
Ia berharap upaya pemberantasan PETI dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat melindungi lingkungan, menjaga sumber daya alam, serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan profesional tanpa pandang bulu.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Wrn
